Main Article Content

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2018 dan berlaku efektif per Juli 2018. Dengan diterbikannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak UMKM dan kemudahan serta penyederhanaan pajak dengan penetapan tarif 0,5% dari omzet atau penjualan bruto yang tidak lebih dari 4,8 M dalam satu tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan penerimaan pajak ketika menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk mengetahui pertumbuhan wajib pajak UMKM yang mendaftar dan perkembangan rata-rata  penerimaan pajak di KPP Pratama Tegal ketika menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah tidak terjadi perbedaan rata-rata penerimaan pajak yang signifikan ketika menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2018. Rata-rata pertumbuhan wajib pajak mengalami peningkatan sebesar 21,66%. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memperoleh rata-rata penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan saat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. KPP Pratama Tegal harus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menggali potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM, meningkatkan kinerja agar penerimaan pajak terus meningkat dan melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2018.

Keywords

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; Penerimaan Pajak; Pertumbuhan;

Article Details

How to Cite
Fitriani, N. I., Sari, I. A., & Raharjo, T. B. (2019). Analisis Perbedaan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Tegal Menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 11(1), 63-76. https://doi.org/10.24905/permana.v11i1.28