Main Article Content

Abstract

Kurangnya pemahaman peraturan perpajakan bagi wajib  baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan di Indonesia akan mengakibatkan ketidakpatuhan dengan aturan perpajakan yang berlaku sehingga hasil akhirnya akan mengakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemahaman peraturan perpajakan terhadap kesadaran wajib pajak orang pribadi akan sanksi pajak. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat asositif dekstriptif yang menggunakan data primer. Penelitian ini menggunakan seluruh data populasi yang berjumlah 211 responden dari kuisioner yang disebarkan secara daring. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif, yang dilakukan dengan melakukan pengujian statistik terhadap hasil kuisioner yang diperoleh. Dalam melakukan pengolahan terhadap data kuisioner yang diperoleh dari responden dibantu oleh aplikasi SPSS. Kesimpulan yang diperoleh adalah pemahaman peraturan perpajakan dari wajib pajak akan  mempengaruhi secara signifikan terhadap kesadaran wajib pajak akan sanksi pajak yang akan diterimanya jika melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku

Keywords

Sanksi Pajak Pajak Pemahaman Peraturan Perpajakan Wajib Pajak

Article Details

How to Cite
Panggabean, L., & Delfina, B. (2023). Dominasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi Akan Sanksi Pajak. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 15(1), 109-118. https://doi.org/10.24905/permana.v15i1.259

References

  1. Astrina .F & Septiani. C. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Balance Jurnal Akuntansi dan Bisnis. 4(2). 595-606. https://jurnal.um-palembang.ac.id/balance/article/view/1986/1592.
  2. Bhaktiar, R. E., & Harris, R. (2020). Pengaruh kualitas pelayanan pajak, pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus di kantor pajak pratama cimahi). Jurnal Bisnis dan Teknologi, 12(2_, 49–61. http://45.118.112.109/ojspasim/index.php/jbt/article/view/202.
  3. Dewi, S K. & Merkusiwati, N. K. L. A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, E-Filing, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi. 22 (2) . 1626 -1655. https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v22.i02.p30.
  4. Irianto, R. C. (2020). Pengaruh Persepsi Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. ATESTASI : Jurnal Ilmiah Akuntansi. 1(1).1-15. DOI:10.33096/atestasi.v1i1.5.
  5. Irianto, R. C. & Sofianty D. (2020). Pengaruh Persepsi Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Prosiding Akuntansi. 6 (2). 581 – 584. http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.
  6. Siregar, D. L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Batam. Journal of Accounting and Management Innovation ,1(2), 119-128, http://dx.doi.org/10.19166/%25JAMI%256%252%252022%25
  7. Khodijah. S, Barli.H, & Irawati. W. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan (JABI). 4 (2). 183 – 195. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI/index.
  8. Mardiasmo (2018). Perpajakan edisi revisi tahun 2018 (Edisi Revi). Andi.
  9. Ndalu, A., Salma, M. & Wahyudi, D. (2021). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan, Insentif Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi (Studi pada Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jepara). Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi. 14(2), 1–8. https://doi.org/10.51903/kompak.v15i1.636.
  10. Putu, L., & Cahyani, G. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 26(3), 1885–1911. https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v26.i03.p08.
  11. Putu S.A & Putu E.S. (2018) Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan WPOP. E-Jurnal Akuntansi. 23 (1) . 1-30. https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v23.i01.p01.
  12. Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains
  13. Rahayu, H.S & Sofianty. D. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Prosiding Akuntansi. 7(1). 209 – 2013. https://doi.org/10.29313/.v7i1.25732.
  14. Resmi, Siti. (2019). Perpajakan, Teori dan Kasus. Buku Satu. Jakarta: Salemba
  15. Subarkah J & Dewi M. W. (2019) Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Sukoharjo.. Jurnal Akuntansi dan Pajak.17 (2).61-72. http://dx.doi.org/10.29040/jap.v17i02.21