Analisis Pajak Penghasilan 23 Atas Transaksi Promosi di Perusahaan Distribusi Bahan Architectural Solutions dan Trading Goods
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas transaksi support marketing yang dilakukan oleh perusahaan distribusi. Support marketing adalah salah satu bentuk dukungan promosi yang disediakan perusahaan kepada rekanan bisnis, yang dalam praktiknya melibatkan pembayaran kepada pihak ketiga atas jasa tertentu seperti promosi, event, dan desain. Jenis transaksi tersebut termasuk dalam objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi internal perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 telah dilakukan secara sistematis dengan dukungan perangkat lunak seperti Solutax. Meskipun demikian, Pengklasifikasian jenis transaksi serta entri kode pajak dilakukan secara manual, yang berisiko menimbulkan kesalahan input data. Perusahaan telah menerapkan langkah verifikasi vendor, termasuk validasi NPWP, sebagai bagian dari kontrol internal. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi sistem klasifikasi dan integrasi antara sistem internal dengan platform pelaporan perpajakan digital untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan fiskal.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under
a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Amin, M. A. N. (2023). Analisis Efektifitas Pendapatan Pajak Hotel Kabupaten Tegal di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA), 2(3), 153-162.
Amin, M. A. N. (2023). Analisis Potensi Pajak Restoran Kabupaten Tegal di Tengah Pandemi Covid-19. Dialektika: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 8(1), 42-51.
Fitria, N. P., & Fibriyadi, I. (2025). Pencatatan Pph Unifikasi Dengan Sistem Coretax Pada. 10, 116–126.
Ignas Pau, H., Nawa Pau, S. P. N. P., & F. Angi, Y. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kota Maumere. Co-Creation : Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Akuntansi Dan Bisnis, 1(2), 6–13. Https://Doi.Org/10.55904/Cocreation.V1i2.352
Jurnal, J., & Nusantara, C. (2025). Analisis Strategi Pemasaran Dalam Meningkatkan Penjualan Produk Cat Pada Pt . Warna Agung Di Kota Tangerang , Banten Analysis Of Marketing Strategies In Increasing Sales Of Cat Products At Pt . Great Colors In Tangerang City , Jicn : Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 2020, 4314–4325.
Nanda, P. A. (2023). Pemanfaatan Media Sosial Tiktok Dalam. Repository.Uinjkt.Ac.Id, 7(September), 666–680. Https://Doi.Org/10.38204/Komversal.V7i2.2337
Pada, P., Alva, P. T., & Perkasa, K. (2025). Meningkatkan Penjualan Dan Loyalitas. 4, 194–199.
Patric Walandouw. (2013). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Dan Pph Pasal 25. Emba, 1(3), 1689–1699.
Setyawardana, R., Kalangi, L., & Budiarso, S. N. (2021). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Agen Pada Pt. Jasaraharja Putera Cabang Manado The Application Of Income Tax Article 23 To Agent Services In Pt. Jasaraharja Putera Branch Manado. 182 Jurnal Emba, 9(1), 182–188.