Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun

Main Article Content

Ghinaa Rizki Dhiya Ulhaq
Tituk Diah Widajantie

Abstract

Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan kontribusi Pajak Reklame serta Pajak Hiburan terhadap PAD Kota Madiun selama periode 2020–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Data yang digunakan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kota Madiun yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Analisis dilakukan dengan menggunakan uji regresi linier berganda melalui program SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Pajak Reklame dan Pajak Hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, sedangkan kontribusi keduanya tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas pemungutan pajak lebih berpengaruh terhadap peningkatan PAD dibandingkan dengan besarnya kontribusi nominal pajak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah

Article Details

How to Cite
Dhiya Ulhaq, G. R., & Widajantie, T. D. . (2026). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 18(1), 71–82. https://doi.org/10.24905/permana.v18i1.1237
Section
Articles

References

Adiputra, I. M. S., et al. (2021). Metodologi Penelitian Kesehatan. Denpasar: Yayasan Kita Menulis.

Alya Putri Havi, Etty Gurendrawati, & Rida Prihatni. (2024). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 5(2), 411–419.

Ariza Fuadi. (2015). Negara kesejahteraan (welfare state) dalam pandangan Islam dan kapitalisme. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(1).

Bella Dwi Saputri, Hadi Samanto, & Sri Laksmi Pradanawati. (2025). Pengaruh realisasi pajak reklame, potensi pajak reklame dan efektivitas pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Boyolali. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah, 2(3).

Erlinda Nur Khasanah, & Fauzi Rifqi Aldiyanto. (2023). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Gunungkidul DIY. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(1), 1–12.

Ghozali, I. (2022). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS (Edisi Ketujuh). Semarang: Universitas Diponegoro.

Halim, A. (2017). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Jeiny Ribka Pandelaki, Daisy S. M. Engka, & Ita Pingkan Fasnie Rorong. (2021). Analisis efektivitas, efisiensi dan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (studi kasus pada badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah). Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah, 22(2).

Kamaroellah, A. (2021). Pajak dan Retribusi Daerah. Surabaya: CV Jakad Media Publishing.

Mahmudi. (2017). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2019). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.

Mulatsih, B., Utami, B., Ardiansyah, I., Christera, & Kuswahyu Indira. (2022). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak daerah serta retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Provinsi Bali periode 2016–2020. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 6(3).

Oman Sukmana. (2016). Konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state). Jurnal Sospol, 2(1), 103.

Putra, M. D. (2021). Negara kesejahteraan (welfare state) dalam perspektif Pancasila. Likhitaprajna: Jurnal Ilmiah, 139–151.

Putri Ajeng Maloka, Abdillah, & Ade Irawan. (2024). Pengaruh efektivitas pajak reklame terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Jakarta Barat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Sari, W. P., Nurjanah, R., & Hardiani. (2024). Analisis kontribusi dan efektivitas pajak reklame di Kota Jambi. Jurnal Paradigma Ekonomika, 19(1), 195–206.

Saviro, Basuki, & Firmansyah. (2024). Efektivitas dan kontribusi pajak reklame terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Mataram. Ekonobis, 10(2).

Sugiyono. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif (untuk penelitian yang bersifat eksploratif, interpretif, interaktif dan konstruktif). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syahril Effendi. (2023). Pengaruh efektivitas dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Batam. Jurnal Akuntansi Barelang, 5(2).