Pengaruh Persepsi Dan Kepatuhan Pelaku Umkm Sektor Kuliner Terhadap Kebijakan Pph Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Main Article Content

Siti Nur Halizah
Nurlaili
Yulistia Devi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Persepsi dan Kepatuhan UMKM kuliner di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung terhadap Efektivitas dan Keberlanjutan Kebijakan PPh Final PP 23/2018 dan di dukung PP 55/2022. Penelitian ini  dilatarbelakangi oleh kasus  nasional yaitu PPh Final menghadapi masalah kepatuhan formal masih rendah (diperkirakan 57 juta UMKM belum patuh), mengakibatkan potensi tax gap besar (Rp56 triliun). Insentif tarif 0,5% justru dikhawatirkan memicu moral hazard (kecurangan) pelaku usaha. Hal tersebut mendukung pada rendahnya kepatuhan formal dan kompleksitas inovasi multi-saluran UMKM Kecamatan Kedaton yang menyulitkan perhitungan Omzet Bruto, yang diduga menyebabkan persepsi PPh sulit dan mendorong ketidakpatuhan. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan Regresi Linear Berganda pada 72 responden, hasilnya menunjukkan bahwa secara parsial, variabel Persepsi ( Thitung=4,325>Ttabel=1,667; Sig. 0,001 < 0,05) dan Kepatuhan (Thitung=4,191> Ttabel=1,667; Sig. 0,001 < 0,05) sama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kebijakan PPh Final. Secara simultan, kedua variabel terbukti berpengaruh signifikan (Fhitung=225,652> Ftabel=3,130; Sig. 0,001 < 0,05). Temuan ini memberikan feedback yang kuat, mengindikasikan bahwa Kebijakan PPh Final berhasil mencapai dukungan publik dan target kepatuhan, sehingga sangat layak untuk dipertahankan dan dilanjutkan.

Article Details

How to Cite
Halizah, S. N., Nurlaili, & Yulistia Devi. (2026). Pengaruh Persepsi Dan Kepatuhan Pelaku Umkm Sektor Kuliner Terhadap Kebijakan Pph Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 17(3), 2500–2514. https://doi.org/10.24905/permana.v17i3.1322
Section
Articles

References

Andriyani, I., Kurniawan, M. R., & Agustina, I. Y. (2021). Pendekatan Persepsi dan Pengambilan Keputusan Individual oleh Kiai di Pondok Pesantren dalam Perspektif Stephen P. Robbins. ITQAN: Jurnal Ilmu-Ilmu Kependidikan, 12(2), 261–272. https://doi.org/10.47766/itqan.v12i2.279

Arisandy, N. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online Di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 62–71.

Carolus Askikarno Palalangan, Ribka Pakendek, L. P. T. (2019). PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK TENTANG PENERAPAN PP NO 23 TAHUN 2018, PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DIMAKASASAR. Paulus Journal of Accounting, 1(1), 12. https://doi.org/10.34207/pja.v1i1.27

Difa, N. A. dan S. A. (2020). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DAN KUALITAS PRODUK TERHADAP MINAT BELI KONSUMEN PADA PT NIRWANA GEMILANG PROPERTY. Jurnal Disrupsi Bisnis, 3(2), 108–119.

Dwi Ariyanto, D. A. N. (2020). Pengaruh Persepsi Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Jurnal Akuntansi Unesa, 8(3), 331–337. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v8i2.2113

Ekowati, L., Buntoro, A., & Pratiwi, D. (2024). Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha Kuliner ABC Dalam Menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. PoliteknikNegeriJakarta, 3(1), 125–134. https://prosiding.pnj.ac.id/sniv/article/view/2225

Febyani, F. A., Amna, L. S., & Sanida, N. (2025). Pengaruh Kreativitas, Inovasi, dan Prilaku Wirausahawan terhadap Kesuksesan Usaha UMKM Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. 4(2).

Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158–173. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.158-173

Mariani, N. L. P., & I Nyoman Kusuma Adnyana Mahaputra, I. M. S. (2020). PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, PENGETAHUAN PERPAJAKAN, PERSEPSI WAJIB PAJAK TENTANG SANKSI PAJAK DAN IMPLEMENTASI PP NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI EMPIRIS PADA WAJIB PAJAK DI KABUPATEN BADUNG) Ni. Jurnal Kharisma, 2(1), 89–100.

Puji Hastuti, Agus Nurofik, Agung Purnomo Abdurrozzaq Hasibuan, Handy Aribowo, Annisa Ilmi Faried, Tasnim, Andriasan Sudarso, Irwan Kurniawan Soetijono Didin Hadi Saputra, J. S. (2020). KEWIRAUSAHAAN UMKM.

Sanjaya, H., Fadhila, N., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2021). ( Pengaruh Perubahan Kebijakan Tarif PPh Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM ) Kecamatan Medan Denai merupakan salah satu Kecamatan di Kota Medan dimana peningkatan. 53–59.

Sibarani, Y. A. R., & Rosid, A. (2024). Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo). Owner, 8(2), 1314–1326. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2089

Supadmi, N. I. L. U. H. (2009). Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kualitas pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4(2), 1–14.

Syahputra, H. E., Purba, R., & Sitompul, A. A. S. (2020). PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KOTA MEDAN Heri. Jurnal Mutiara Akuntansi, 5(2), 67–78. http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMA/article/view/1443/1180

Yaw, A. La. (2008). Konsep Dasar Kebijakan Publik. Atmospheric Environment, 42(13), 2934–2947.

Yuhertina, I., Setyaningrum, R. M., Hastuti, S., & Sundari, S. (2016). Etika, Organisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 131–141. https://doi.org/10.18202/jamal.2016.04.7012