Analisis Pelaksanaan Intensifikasi Pajak Hotel di Kota Bandung
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan intensifikasi pajak hotel di Kota Bandung dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kendala dalam pelaksanaan intensifikasi pajak hotel, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan pengawasan, serta masih adanya objek pajak yang belum terdata secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan intensifikasi pajak hotel, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mendeskripsikan pelaksanaan intensifikasi pajak hotel dalam mendukung peningkatan PAD Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan teori intensifikasi pajak menurut (Kustiawan & Solikin, 2005). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan intensifikasi pajak hotel di Kota Bandung secara umum telah berjalan cukup baik melalui penerapan sistem digital e-SATRIA, pengawasan lapangan, peningkatan kompetensi aparatur, serta kegiatan sosialisasi perpajakan. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan SDM, belum optimalnya pengawasan, dan masih optimalnya pengawasan, dan masih rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak hotel.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under
a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Badan Pendapatan Daerah. (2024a). Jumlah Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. https://opendata.bandung.go.id/dataset/jumlah-kontribusi-sektor-pariwisata-terhadap-pendapatan-asli-daerah-pad-kota-bandung
Badan Pendapatan Daerah. (2024b). Jumlah Penerimaan Pajak Hotel di Kota Bandung. Open Data. https://opendata.bandung.go.id/dataset/jumlah-penerimaan-pajak-hotel-di-kota-bandung
Badan Pendapatan Daerah. (2024a). Jumlah Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. https://opendata.bandung.go.id/dataset/jumlah-kontribusi-sektor-pariwisata-terhadap-pendapatan-asli-daerah-pad-kota-bandung
Badan Pendapatan Daerah. (2024b). Jumlah Penerimaan Pajak Hotel di Kota Bandung. Open Data. https://opendata.bandung.go.id/dataset/jumlah-penerimaan-pajak-hotel-di-kota-bandung
Kustiawan, M., & Solikin, I. (2005). Upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Aparatur Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi, vol 2 no 1, 34–50.
Nawawi, N. (2021). Implementasi Strategi Dalam Peningkatan Pendapatan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Researchgate.Net, July 2020. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.16460.03204
Pratiningsih, S. (2022). PADA PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU PAJAK JASA PERHOTELAN DI BAPPENDA KOTA CIMAHI Analysis of the Implementation of Law Number 1 of 2022 concerning Certain Goods and Services Tax and Hotel Services Tax at the BAPPENDA of Cimahi City. 1.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009
Widuri, R. (2012). Pajak Atas Jasa Bidang Perhotelan. Jurnal Manajemen Perhotelan, 4(2). https://doi.org/10.9744/jmp.4.2.67-71
Cheltenham U.K.: Edward Elgar. 2002. Political Economy and Public Finance:
Role of Political Economy in the Theory and Practice of Public
Economics.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Narwanti, Sri. 2018. Perpajakan. ed. Abd Kholiq. Yogyakarta: Istana Media.
Ramandey, M. (2020). Hukum Pajak dan Kebijakan Fiskal di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.