Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk melihat perbedaan PPh pasal 21 karyawan tetap perusahaan menggunakan metode Nett, Gross dan Gross-up sebelum dan sesudah diberlakukannya PMK Nomor 66 Tahun 2023 serta membandingkan ketiga metode tersebut sebagai strategi efisiensi pajak pada salah satu klien KJA Candra Irawan. Penelitian ini menggunakan metode deskripif kualitatif dengan mengumpulkan data berupa dokumen : Daftar Gaji Karyawan Tetap dan Laporan Laba Rugi PT Y serta wawancara secara langsung kepada karyawan KJA Candra Irawan yang bertugas atas perhitungan dan pelaporan PPh 21 PT Y. Hasil penelitian disimpulkan bahwa metode gross-up dapat memberikan efisiensi dalam meminimalkan beban pajak klien KJA Candra Irawan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
- Hendrawan, H., Awalina, P., & Athori, A. (2024). Analisis Penerapan Tax Planning PPH 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(2).
- Jannah, A. M. (2021). Analisis Perencanaan Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Efisiensi Pajak Penghasilan Terutang Badan (Studi Kasus pada PT. Hadji Kalla). Skripsi.
- Mardiasmo. (2016). Perpajakan.
- Maulida, R. (2019). Mengenal Fungsi Manajemen Perpajakan bagi Perusahaan. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/fungsi-manajemen-perpajakan
- Oktaviyoni, A. (2024). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2023 dalam Angka. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023-dalam-angka
- Sinambela, T., & Reni Anggraeni. (2024). Perencanaan Pajak Pph Pasal 21 Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Pmk 66 Tahun 2023. Jurnal Liabilitas, 9(1), 21–30. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v9i1.415
- Sugiarto. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif (Vol. 4, Issue 1).
- Wijaya, A., & Nainggolan, O. (2022). Analisis Perencanaan Pajak Pph Pasal 21 Yang Dilakukan Konsultan Pajak Terhadap Klien Untuk Meminimalkan Beban Pajak (Studi Kasus Konsultan Pajak Pt Kadena Sinar Solusi). Jurnal Bina Akuntansi, 9(2), 167–183. https://doi.org/10.52859/jba.v9i2.220