Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak restoran di Kabupaten Banyumas. Objek penelitian ini adalah 288 restoran dan informan dalam penelitian ini adalah pemilik ataupun pihak yang berwenang dalam restoran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara garis besar, terdapat tujuh faktor utama yang menyebabkan rendahnya kesadaran dan kepatuahn masyakarat dalam membayar pajak restoran, diantaranya adalah kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap pajak restoran; tarif pajak yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan; wajib pajak belum melakukan pemungutan kepada konsumen; pemerintah dinilai tidak berkontribusi dalam usaha wajib pajak; tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak; dan ketidakjelasan aturan perpajakan.

Keywords

Pajak Daerah Pajak Restoran Kesadaran Wajib Pajak Kepatuhan Wajib Pajak

Article Details

How to Cite
Nugroho, C. A., Bawono, I. R., & Rahmajati, E. S. (2024). Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran & Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 410-422. https://doi.org/10.24905/permana.v16i2.431

References

  1. Adelina, R. (2013). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Terhadap Pendapatan Daerah Di Kabupaten Gresik. Jurnal Kesehatan Olahraga, 1(3), 1–20.
  2. Affriani. (2018). Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Reklame Oleh BAPENDA Kota Pekanbaru. 53(9), 1689–1699
  3. Afrizal. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Raja Grafindo Persada.
  4. Alisman. (2015). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 2(6), 183–201.
  5. Astana, W., & Merkusiwati, N. (2017). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 18(1), 818-846.
  6. Asteria, B. (2015). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Gunawan, I. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Bumi Aksara.
  7. Bogdan, R. C., Biklen, S. K., (1992), Qualitative Research for Education: an Introduction to Theory and Methods, Boston: Allyn & Bacon.
  8. Catherine Marshall and Gretchen B. Rossman (1995), “Designing Qualitative Research 3e”. (California: Sage Publication Inc, 1999)
  9. Creswell, John, (1994), Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches, London: SAGE Publications
  10. Daymon, Christine. dan Immy Holloway. (2008). Metode metode Riset Kualitatif: dalam Public Relations dan Marketing Communications. Yogyakarta: Penerbit Bentang.
  11. Effendi, et.al (2021). Penentuan Target, Strategi dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Oprimalisasi Pajak Daerah. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, Vol 04 No 02 Hal 95-116.
  12. Fitria, Dona (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Applied Business and Economics Vol.4 No. 1 hal. 30-44
  13. Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia
  14. Gunawan, I. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Bumi Aksara.
  15. Harly, K., & Afriyenty, M. (2017). Analisis kinerja Pemerintah Daerah Berdasarkan Informasi Finansial Dan Informasi Non-Finansial Pada Kota Solok (Studi Empiris Pada Pemerintah Daerah Kota Solok Tahun 2014-2016). Wra, 5(2), 1065.
  16. Hildawati. (2016). Optimalisasi Penerimaan Daerah Pasca Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan. Publika, 2(1), 16–29.
  17. Harmanto & Khairul. (2022). Pengaruh Potensi Pajak Daerah, Optimalisasi Pajak dan Insentif Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Pendapataan Asli Daerah Pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi. Jurnal Ekonomika dan Bisnis, Vol. 2 No. 1 Juli 2022, Hal 302-313.
  18. Hidayat & Nursyadana, (2022). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada UPTB Samsat Mamuju. Indonesian Annual Conference Series, Vol.1 2022
  19. Lutfiano (2020). Peran Pemerintah Nagari Dalam Meningkatkan Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Nagari Koto Sani Kabupaten Solok. Journal of Policy, Governance, Development and Empowerment.
  20. Mandala Harefa, Sony Hendra Permana, Dewi Restu Mangeswuri, H. M. (2017). Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah (C. M. Firdausy (ed.); Ed. 1). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  21. Miles, M.B & Huberman A.M. (1984), Analisis Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. 1992. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
  22. Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosda Karya.
  23. Pravasanti & Pratiwi (2021). Pengaruh Kesadaran, Pemahaman, Sanksi, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21 (2), 2021, 405-411
  24. Putra, et.al (2022). Analisis Faktor Penyebab Ketidakpatuhan Wajib Pajak Masyarakat di Indoensia dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, Vol 07, No.1
  25. Putra, P. E. (2010). Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Solok. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699
  26. Putri & Sudjiman, (2021) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Membayar PBB-P2 Pada Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Tahun 2021. Jurnal Ekonomis Vol. 15 No.1B
  27. Saputro, D. P. (2018). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pajak Daerah (Studi Di Kabupaten Temanggung). Universitas Diponegoro.
  28. Sari & Ilyas (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Di Provinsi Bengkulu. Jurnal Akuntansi, Universitas Bengkulu.
  29. Sari, M. T. (2018). Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Lampung. http://digilib.unila.ac.id/29971/3/
  30. Terzaghi et.al (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Seminar Hasil Penelitian Vokasi (SEMHAVOK)
  31. Tohirin. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. PT Raja Grafindo Persada
  32. Usmar et.al (2022). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Partisipasi Membayar Pajak Dikalangan UMKM. Jurnal Bisnis dan Manajemen, Vol. 2 No. 1 April 2022, p. 71-84.
  33. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  34. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  35. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  37. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  38. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah