Main Article Content
Abstract
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 dan PP 58 Tahun 2023. PT Multi Ardecon dengan pegawai tetap yang tersebar di berbagai wilayah proyek memiliki perhatian terkait ini. Penerapan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 TER serta perbandingan proporsi dan implikasi TER dengan Ketentuan sebelumnya menjadi fokus penelitian yang ditinjau dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan data penghasilan pegawai tetap dan PTKPnya serta data beban PPh Pasal 21 Ketentuan sebelumnya pada tahun 2023. Sampel data diklasifikasikan menjadi tiga jenis kelompok TER berdasarkan status PTKP. Dari sampel data, diproyeksikan perhitungan TER dan menampilkan tabel serta grafik perbandingan proporsi tarif TER dan Ketentuan Sebelumnya. Dari hasil penelitian, penerapan single tariff pada TER sangat mempermudah perhitungan dengan sistem E-Bupot yang lebih terintegrasi. Pada perbandingan total proporsi antar tarif menyatakan bahwa metode TER memiliki beban pajak lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya. Pada hasil pengolahan data menyatakan bahwa tambahan penghasilan seperti Bonus dan THR pada pertengahan tahun masa pajak dapat menjadi salah satu penyebab tarif TER tinggi. Hasil tersebut didapat karena saat penerapan Bonus di bulan Juli menyebabkan tarif TER memiliki proporsi yang sangat tinggi, namun proporsi tarif di bulan Desember menjadi lebih rendah.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
- Anjarwati, V., & Veny, V. (2021). Perbandingan pajak penghasilan pasal 21 metode gross up, gross, dan net basis terhadap pajak penghasilan badan. Journal of Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101–108.
- Mudrecki, A. (2021). The contemporary significance of the principle of proportionality in tax law. Białostockie Studia Prawnicze, 4(26), 37–51
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, Pub. L. No. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI. jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, Pub. L. No. TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.
- Seelkopf, L., Bubek, M., Eihmanis, E., Ganderson, J., Limberg, J., Mnaili, Y., Zuluaga, P., & Genschel, P. (2021). The rise of modern taxation: A new comprehensive dataset of tax introductions worldwide. The Review of International Organizations, 16, 239–263.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
- Subur Harahap (2023), Kajian Komparatif Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PER 16/PJ/2016 Dan PP 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- APBN. (2023). Portal Data APBN 2018-2022. Portal Data APBN. https://dataapbn.kemenkeu.go.id/data-series?akun=934c49c5-fdd5-4522-939a74a067b20199&dari_tahun=2018&sampai_tahun=2023