Main Article Content

Abstract

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Cilacap merupakan pajak daerah dengan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cilacap. Meskipun penerimaan tergolong tinggi, terdapat suatu permasalahan berupa tingginya piutang PBB-P2, yang disebabkan karena masih terdapat wajib pajak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlunya strategi yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Cilacap. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2, menganalisis faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi penerimaaan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap, dan menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan (SWOT) untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan pada proses penerimaan PBB-P2. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta kuisioner. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dan analisis SWOT. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap, yaitu mengadakan pelatihan sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan yang berbasis teknologi dan pelayanan publik, membentuk tim penyuluh pajak, mendukung pengembangan kawasan ekonomi untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat, dan menerapkan sistem notifikasi otomatis sebagai pengingat bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran tagihan PBB-P2.

Keywords

Analisis SWOT Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap Faktor Eksternal Faktor Internal Strategi Penerimaan Pajak

Article Details

How to Cite
Amanda Putri Fitriyani, & Raden Marsha Aulia Hakim. (2025). Analisis Strategi Penerimaan PBB-P2. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 697-723. https://doi.org/10.24905/permana.v16i2.605

References

  1. Arini, N. U. (2024, October 29). Hasil Wawancara Pribadi.
  2. Danuri, M. (2019). Perkembangan dan Transformasi Teknologi Digital. INFOKAM, 116–123. https://doi.org/10.53845/infokam.v15i2.178
  3. Kettner, P. M. (2013). Excellence in Human Service Organization Management (A. Dodge, N. Suddeth, & D. Forlow, Eds.; 2nd ed.). Arizona State University.
  4. Mardawati, R. (2024, October 20). Hasil Wawancara Pribadi.
  5. Martejo, W. (2024, November 20). Hasil Wawancara Pribadi.
  6. Mulyono, E. (2024, November 20). Hasil Wawancara Pribadi.
  7. Mutaufiq. (2024, October 30). Hasil Wawancara Pribadi.
  8. Nara Simba, Lukman M Baga, & Dwi Rachmina. (2022). Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Di Kota Bekasi. http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/114359
  9. Nooraini Afni, Sinurat Marja, & Pratama Christian A. (2022). Pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pasca peralihan di Kabupaten Katingan. AKUA: Jurnal Akuntansi Keuangan, 1(2), 186–194. https://doi.org/10.54259/akua.v1i2.691
  10. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Cilacap, Pub. L. No. 19 (2024).
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 1 (2024).
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pub. L. No. 208/PMK.07/2018 (2018).
  13. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026. (n.d.).
  14. Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tahun 2023-2026. (n.d.).
  15. Satri Orija Maria. (2023). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan Dan Audting, 1, 90–96. https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/329
  16. Satria Supriatna. (2021). Analisa Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Padamukti Tahun 2017 - 2020. EKBIS, 9, 79–94. https://doi.org/10.22437/jmk.v11i03.15759
  17. Sinaga, O. (2010). Otonomi Daerah & Kebijakan Publik (D. J. Iskandar, Ed.). Lepsindo.
  18. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. ALFABETA.
  19. Sulviane, I. A., Harianto, & Hakim, B. (2014). Strategi Peningkatan Penerimaan Pendapatan Pajak Reklame Di Kabupaten Bogor. In Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah (Vol. 6, Issue 1). https://doi.org/10.29244/jurnal_mpd.v6i1.24643
  20. Suvindo, E. (2024). Perencanaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Tahun 2021-2023. Universitas Padjadjaran.
  21. Tarigan, Y. (2024, November 20). Hasil Wawancara Pribadi.
  22. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pub. L. No. 1 (2022).