Main Article Content

Abstract

Pengukuran kinerja anggaran mempunyai peran penting dalam menilai sejauh mana penggunaan anggaran pada sektor publik telah memenuhi prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi masalah terkait beberapa kegiatan yang tingkat realisasi anggarannya tidak mencapai 100% selama tahun 2021-2023. Selain itu, pada tahun 2021, banyak realisasi kinerja di beberapa subkegiatan berada di bawah 80%. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kinerja anggaran Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari tahun 2021–2023. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan value for money yang menghitung tingkat ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Data yang digunakan meliputi data sekunder berupa dokumen Laporan Kinerja (LAKIN) dan Rencana Kerja (Renja) periode 2021-2023, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai ekonomis mencapai rata-rata 96,27% selama periode 2021-2023, yang masuk dalam kriteria cukup ekonomis. Aspek efektivitas juga menunjukkan pencapaian yang positif dengan nilai rata-rata di atas 100%, memenuhi kriteria efektif. Namun pada aspek efisiensi, terdapat bendungan yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya, terutama dengan tingkat efisiensi di atas 100% pada tahun 2023 yang masuk dalam kategori tidak efisien. Kesimpulannya Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan kinerja anggaran yang baik dalam aspek ekonomi dan efektivitas, namun memerlukan perbaikan dalam aspek efisiensi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih optimal untuk memastikan tercapainya prinsip Value for money secara menyeluruh.

Keywords

Kinerja Anggaran Value for Money Ekonomis Efisiensi Efektivitas Sekretariat DPRD Jawa Barat

Article Details

How to Cite
Zahra, A. I., & Ismanto, S. U. (2025). Pengukuran Kinerja Anggaran Dengan Pendekatan Value for Money. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 761-778. https://doi.org/10.24905/permana.v16i2.632

References

  1. Adnyana, I. M. (2020). Penganggaran Perusahaan. Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS).
  2. Lamidi, L. (2022). The Importance of Public Participation in Performance-Based Budgeting in Indonesia. Policy and Social Review, 2(1), 37–43.
  3. Mahmudi. (2019). Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
  4. Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. ANDI Yogyakarta.
  5. Samsu. (2017). Metode Penelitian. Pustaka Jambi.
  6. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. (2024). Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD.
  7. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2021a). Laporan Kinerja (LAKIN) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat 2021.
  8. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2021b). Rencana Kerja Tahun 2021 Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
  9. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2022a). Perubahan Rencana Kerja Tahun 2022 Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
  10. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2022b). Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2021). Laporan Kinerja (LAKIN) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat 2022.
  11. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2023a). Laporan Kinerja (LAKIN) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat 2023.
  12. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2023b). Rencana Kerja Tahun 2023 Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
  13. Sekretariat DPRD Prov Jabar. (2024). Rencana Kerja Tahun 2024 Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
  14. Sugiyono, Prof. Dr. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. ALFABETA.
  15. Sulisworo, D. (2009). Pengukuran Kinerja.