Pengawasan Penerimaan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kabupaten Tegal yang memiliki potensi besar dalam penerimaan pajak reklame, namun dalam tiga tahun terakhir yaitu tahun 2021 - 2023 realisasinya tidak pernah mencapai target, menunjukkan adanya kendala dalam pengawasannya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengawasan penerimaan pajak reklame diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal, serta untuk memperoleh informasi yang lebih relevan dan akurat terkait pengawasan penerimaan pajak reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal..Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan dengan pengumpulan data, kondensasi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan telah mengacu pada standari yang berlaku seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021. Namun, terdapat hambatan seperti keterbatasan SDM, sulitnya menjangkau wajib pajak di luar daerah, dan minimnya koordinasi lintas instansi.
Kata kunci: Pengawasan, Pengawasan Pajak, Pajak Reklame, Wajib Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal.
Article Details
Licensed under
a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Handoko, T. H. (2015). Manajemen (Edisi Kedua).
Iswandir. (2017). Dasar-Dasar Proses Pengawasan Dalam Organisasi. Garuda, 1, 68–76.
Juliarini, A. (2020). Komparasi Penerimaan Pajak Daerah Kota dan Kabupaten Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jurnal BPPK?: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 13, 13(2), 1–10. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v13i2.227
Miles, M.B., Huberman, A.M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis?: A Methods Sourcebook Edition 3 (Third).
Purnawardhani dkk. (2015). Efektivitas Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak. Mahasiswa Perpajakan, 1(1), 1–9.
Tadjudin, T. (2013). Pengawasan dalam Manajemen Pendidikan. Ta’allum: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2). https://doi.org/10.21274/taalum.2013.1.2.195-204
Thahir, B. (2019). Kebijakan Sosial Dan Otonomi Daerah. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 1–12. https://doi.org/10.33701/jkp.v2i2.909
V. Wiratna Sujarweni. (2014). Metodologi Penelitian. PT. Rineka Cipta, Cet.XII)an Praktek, (Jakarta?: PT. Rineka Cipta, Cet.XII), 107.
Warman, W., Komariyah, L., & Kaltsum, K. F. U. (2023). Konsep Umum Evaluasi Kebijakan. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Pendidikan, 3, 25–32. https://doi.org/10.30872/jimpian.v3ise.2912
Widoyono. (2009). Laporan penelitian. 22(2), 184–206.
Yuliartini, P. I., & Supadmi, N. L. (2016). Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran pada Pemerintah Daerah Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 10(2), 489–502.
Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi. Diakom?: Jurnal Media Dan Komunikasi, 1(2), 83–90. https://doi.org/10.17933/diakom.v1i2.20