Penerapan Compliance Risk Management (CRM) Dalam Meningkatkan Fungsi Pengawasan Penerimaan Pajak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam meningkatkan fungsi pengawasan penerimaan pajak di KPP Pratama Sumedang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, di mana data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas pajak, serta data sekunder diperoleh dari laporan KPP Pratama Sumedang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CRM dapat membantu para AR dalam mengidentifikasi dan menentukan strategi pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif terhadap wajib pajak. CRM juga terbukti selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Namun, penelitian ini menemukan bahwa meskipun CRM mampu meningkatkan penerimaan pajak, tetapi fluktuasi tingkat kepatuhan masih terjadi, yang mengindikasikan perlunya penyempurnaan sistem dan optimalisasi strategi pengawasan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan integrasi teknologi dan akurasi data dalam mengelola CRM secara lebih optimal. Penelitian ini memberikan nilai orisinal dengan menawarkan wawasan empiris mengenai optimalisasi CRM dalam pengawasan pajak di tingkat lokal serta rekomendasi untuk perbaikan sistem perpajakan berbasis risiko.
Article Details
Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Amin, M. A. N. (2023a). Analisis Efektifitas Pendapatan Pajak Hotel Kabupaten Tegal di Masa Pandemi Covid - 19. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 2(3), 153–162. https://doi.org/10.47709/jebma.v2i3.1996
Amin, M. A. N. (2023b). Analisis Potensi Pajak Restoran Kabupaten Tegal di Tengah Pandemi Covid-19. Dialektika : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 8(1), 42–51. https://doi.org/10.36636/dialektika.v8i1.2176
Amin, M. A. N., & Yunita, E. A. (2022). Analisis Potensi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten Tegal di Tengah Pandemi. INOVASI : Jurnal Ekonomi , Keuangan Dan Manajemen, 18(2), 232–240. https://doi.org/dx.doi.org/10.29264/jinv.v18i2.10551
Ananda, P. R. D., Kumadji, S., & Husaini, A. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak,. Jurnal Perpajakan (JEJAK) |, 6(2), 2. http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/201
Hayati, D. F., Kadunci, K., & Purwinarti, T. (2022). Analisis Fungsi Pengawasan Compliance Risk Management Melalui Approweb Terhadap Penerimaan Pajak Badan Kpp Pratama Jakarta Cakung. EPIGRAM (e-Journal), 19(2), 119–128. https://doi.org/10.32722/epi.v19i2.4891
Iswati Tri; Soegiharto, H Eddy; Ruliana, T. (2022). Perpajakan, Pelayanan Pajak Serta Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Pajak, 40(2), 2.
Nugrahanto, A., & Asikin, N. (2022). Implementasi Compliance Risk Management Dalam Pengawasan Wajib Pajak, Studi Kasus Kpp Madya Makassar. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 15(1), 24–34. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v15i1.672
OECD. (2021). Applying Evaluation Criteria Thoughtfully. In Applying Evaluation Criteria Thoughtfully. https://doi.org/10.1787/543e84ed-en
Pokhrel, S. (2019). METODE BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL PERPAJAKAN. ????, 15(1), 37–48.
Sukada, I. W. (2020). Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam rangka esktensifikasi. In Prosiding Simposium Keuangan Negara (Vol. 2, Issue 1, pp. 876–891). https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/591
Tahunan, L. (2023). STRENGTHENING.