Penerapan Manajemen Risiko Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Metode Four Eyes Principles
Main Article Content
Abstract
Pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung oleh UMKM yang berkontribusi besar terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja, tetapi sering menghadapi kendala permodalan. Pemerintah menyediakan solusi melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh PT Jaminan Kredit Indonesia. Namun, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan, terlihat dari meningkatnya beban klaim penjaminan KUR pada 2018-2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko di Jamkrindo sebelum dan sesudah metode Four Eyes Principles (FEP) yang diterapkan per 1 Januari 2023. Langkah-langkah manajemen risiko yaitu dengan identifikasi, analisis, evaluasi, dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi pada penjaminan kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum penerapan FEP, proses persetujuan penjaminan lebih sederhana tetapi kurang mendalam, sedangkan setelah penerapan FEP, evaluasi risiko lebih ketat dan transparan. Metode ini terbukti menurunkan Non-Performing Loan (NPL) dalam penyaluran KUR dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko. Selain itu, penerapan FEP selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) karena adanya pemisahan fungsi antara analisis bisnis dan analisis risiko, sehingga mencegah fraud dan meningkatkan akuntabilitas.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Eprianti, N. (2019). Penerapan Prinsip 5C Terhadap Tingkat Non Performing Financing (Npf). Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4645
Indonesia, P. R. (2007). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sekor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Indonesia, P. R. (2015). Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR). 3–6.
Jamkrindo Report, A., & Tahunan, L. (2023). Menavigasi Transformasi untuk Tumbuh Berkelanjutan.
Junaedi, E. (2018). ANALISIS KUALITATIF IMPLEMENTASI FOUR EYES PRINCIPLES BANK SYARIAH ( Study Kasus Sharia Business Unit BTN Syariah ). 19, 1–30.
Kasmir. (2014). Manajemen Perbankan (Revisi). PT Raja Grafindo Persada.
Maryama, S. (2018). Kendala Usaha Mikro Dalam Mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Liquidity, 4(1), 64–72. https://doi.org/10.32546/lq.v4i1.82
Rachman, A., Sahib, A., & Amal Fathullah Nugroho. (2024). Manajemen Risiko dan Asuransi (Andi Asari (ed.); 1st ed.). PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA.
Sarjana, S., Nardo, R., Rudi, H., Siregar, Z. H., Irmal, Sohilauw, M. I., Wahyuni, S., Rasyid, A., Djaha, Z. A., & Badrianto, Y. (2022). Manajemen Risiko (H. F. Ningrum (ed.)). CV. MEDIA SAINS INDONESIA.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk penelitian yang bersifat: eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif). CV. Alfabeta, 1–274. http://belajarpsikologi.com/metode-penelitian-kualitatif/