Efektivitas Pemungutan Pajak Hiburan Oleh Bakeuda Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 - 2023

Main Article Content

Septiana
Slamet Usman Ismanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak hiburan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga periode 2021–2023 dengan menggunakan teori efektivitas dari Makmur (2011). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dan data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tingkat efektivitas pemungutan pajak hiburan mengalami peningkatan dari 55% pada tahun 2021 menjadi 96% pada tahun 2023, masih terdapat beberapa tantangan seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, minimnya pengawasan, serta keterbatasan sumber daya manusia di Bakeuda. Selain itu, faktor eksternal seperti daya beli masyarakat dan persaingan wisata turut memengaruhi penerimaan pajak hiburan. Implikasi dari penelitian ini menggarisbawahi pentingnya intensifikasi sosialisasi kebijakan pajak, peningkatan pengawasan, dan penerapan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak di Kabupaten Purbalingga.

Article Details

How to Cite
Septiana, & Slamet Usman Ismanto. (2025). Efektivitas Pemungutan Pajak Hiburan Oleh Bakeuda Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 - 2023 . Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 16(2), 1386–1400. https://doi.org/10.24905/permana.v16i2.735
Section
Articles

References

Makmur. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Refika Aditama.
Peraturan Bupati. (2022). Peraturan Bupati Purbalingga No 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Purbalingga Pasal 38.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba empat.
Septiawan, P. (2021). Analisis Efisiensi, Efektivitas Dan Elastisitas Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Sleman (Studi Kasus Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015-2019).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta .
Sukmadewi, F. (2019). Efektivitas Pemungutan Pajak Hiburan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran di Objek Wisata Pantai Pangandaran. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(3), 344–354. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v5i3.2717
Suryani, R. G. (2018). Efektivitas Pemungutan Pajak Hiburan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung). Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.