Pemeliharaan Aset Taman oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung
Main Article Content
Abstract
Pemeliharaan taman merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah guna meminimalisasi anggaran pemeliharaan di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pemeliharaan aset tetap berupa taman oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis dilakukan berdasarkan lima dimensi pengelolaan aset menurut (Hindawan, 2006). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinas terkait telah melaksanakan proses pemeliharaan taman secara berkala, namun masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi antarunit kerja. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan efisiensi dan integrasi dalam manajemen pemeliharaan aset agar keberlangsungan dan fungsi taman sebagai ruang publik dapat terjaga secara optimal.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under
a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Creswell, J. W. (2014). Design Research kuantitaif Kualitatif. Annaba.
Hindawan, I. (2006). Manajemen Properti: Tinjauan Atas Real Properti dan Aset Publik (1st ed.). Jakarta : LPKPAP BPPK.,.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Details/139657/perda-kota-bandung-no-12-tahun-2018
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pub. L. No. 7, 53 Indoneia (2011). https://peraturan.bpk.go.id/Details/203005/perda-kota-bandung-no-7-tahun-2011
Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau 1 (2022).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (2024).
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif .
Sugiyono, D. (2020). Memahami Penelitian Kualitatif.
Sutaryo. (2011). Manajemen Aset Daerah. Jurnal Manajemen Aset Daerah, 1–9.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40770/uu-no-33-tahun-2004#:~:text=Undang-Undang Nomor 33 tahun,Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah.