Rekonstruksi Keadilan Pajak atas Produk Asuransi Jiwa Nilai Tunai Pasca UU Cipta Kerja Tahun 2020
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas rekonstruksi keadilan pajak atas produk asuransi jiwa nilai tunai pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sebelum perubahan regulasi, produk seperti unit link dan endowment tidak dikenakan pajak atas nilai tunai yang diterima, tetapi kini pajak dikenakan atas selisih antara premi yang dibayarkan dan nilai tunai yang diterima. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis dampak regulasi pajak terhadap keadilan pajak dan daya tarik produk asuransi. Asimetri informasi dan agency theory menjadi fokus utama dalam menganalisis ketidakadilan yang timbul dari ketidakseimbangan informasi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta potensi moral hazard dalam pengelolaan investasi oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini berpotensi mengurangi minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada produk ini untuk perencanaan keuangan jangka panjang. Penelitian ini juga menyarankan solusi seperti peningkatan transparansi informasi, pendidikan finansial bagi pemegang polis, serta penyusunan kebijakan pajak yang lebih adil dan transparan dengan mempersamakan pada perpajakan reksadana yang bukan objek PPh. Dengan demikian, regulasi pajak yang lebih jelas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri asuransi jiwa dan perlindungan yang maksimal bagi konsumen.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under
a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
Burnama, I. (2022). ASPEK KEADILAN ATURAN PAJAK INDONESIA DALAM MENGATUR TRANSAKSI EKONOMI DIGITAL: RESPON ATAS INVESTIGASI USTR. Scientax, 4(1), 63–81. https://doi.org/10.52869/st.v4i1.242
Eisenhardt, K. M. (1989). Agency theory: An assessment and review. Academy of management review, 14(1), 57-74.
Elkins, D. (2006). Horizontal Equity as a Principle of Tax Theory. 24.
Eurico, D., Kezia, S., Noviyanti, L., & Soleh, A. Z. (2022). Cadangan Prospektif Produk Asuransi Jiwa Endowment dengan Metode Gross Premium Valuation. Jurnal Matematika Integratif, 17(2), 97. https://doi.org/10.24198/jmi.v17.n2.34360.97-108
Jensen, M. C. (n.d.). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure.
Kar, A. K., & Navin, L. (2021). Diffusion of blockchain in insurance industry: An analysis through the review of academic and trade literature. Telematics and Informatics, 58, 101532. https://doi.org/10.1016/j.tele.2020.101532
Musyahidah, S., Asizah, N., & Rahmawati, R. (2020). Etika Agen Asuransi Allianz Syariah Dalam Memasarkan Produk Asuransi Jiwa Pada PT. Asuransi Allianz Kota Palu. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(2), 27–35. https://doi.org/10.24239/jiebi.v2i2.30.27-35
Langen, W. d. (1954). De grondbeginselen van het ned. belastingrecht. Samsom.
Leon, H. S. (1993). The fundamentals of taxation. Rex Book Store.
OJK. (2023). Roadmap Perasuransian Indonesia 2023–2027. Dapat diakses di https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/Draft%20Roadmap%20Pengembangan%20Perasuransian%20Indonesia.pdf
Palyama, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DI INDONESIA (STUDI KASUS PT. ASURANSI JIWASRAYA). Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 84–94. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.48
Putri, N. A., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2025). Pengaruh Kebijakan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Stabilitas Perusahaan Asuransi: Analisis Kasus PT. Asuransi Jiwasraya Persero. Journal of Business Inflation Management and Accounting, 2(1), 71–81. https://doi.org/10.57235/bima.v2i1.4661
Roesnia, O. A., Zahra, T. A., Hariyadi, A. G., Puspa, C., & Bella, B. C. (n.d.). Hak dan Perlindungan Konsumen pada Produk Asuransi Jiwa: Perspektif Regulasi dan Praktik di Indonesia.
Sarwini, I. A. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Pada PT FWD Life Indonesia Cabang Denpasar. . . CC, 1.
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 2(1), 105–113. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131