Mengulik Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri alasan perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Penerapan UU HKPD memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap tata kelola keuangan di tingkat daerah. Perubahan ini merupakan langkah pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan fiskal guna terciptanya suatu sistem pengelolaan terkait keuangan daerah lebih efektif serta terkoordinasi melalui kebijakan nasional. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang mengandalkan data data sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa peralihan dari UU PDRD ke UU HKPD didorong oleh berbagai kendala dalam pelaksanaan UU sebelumnya, seperti kurang sinkronnya kebijakan pusat dan daerah, adanya tumpang tindih regulasi, serta pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak dan juga retribusi ini masih belum optimal. Adapun hasil dari adanya Pemberlakuan UU HKPD membawa perubahan yang signifikan, yaitu seperti salah satu langkah utamanya adalah penyederhanaan dan penambahan jenis PDRD.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensed under
a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
References
BUKU
Anggoro, D. D., Indriani, & Hikmat, R. A. A. A. (2023). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UB Press. https://play.google.com/books/reader?id=4CHqEAAAQBAJ&pg=GBS.PR3&hl=id
Dewi, T. K., Wahyuningsih, R., Setyawan, S. H., Soekoco, H., & Wahyudin, S. (2023). PEDOMAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Penerbit: Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Puspita, D., Pahlevi, M., Raharja, Y. M., Hadi, S., Baroto, A. L., Permana, A. W., & Rahayu, W. T. (2021). DESENTRALISASI FISKAL Dua Dekade Implementasi. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 1–289.
ARTIKEL
Afifulloh, SN, T. A., & Hadiyantina, S. (2023). POLITIK HUKUM PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. 2(2), 97–111. DOI:10.32503/klausula.v2i2.4077
Angelina, N., & Simatupang, D. P. (2023). Keberlakuan dan Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hukum Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai Upaya Perwujudan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 5(2), 283–299. DOI: https://doi.org/10.24252/aldev.v5i2.37440
Bela Dyah Saputri Ayu, & Prihastono, D. (2020). Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 – 2018). Jurnal Akuntansi Dan Pasar Modal, 3(2), 79–88. http://jurnal.unsyiah.ac.id/JAA/article/view/4512/3888
Eriza, W. M., & Affandi, H. (2024). Implikasi UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Simplifikasi Pajak Dan Retribusi Di Daerah. Rio Law Jurnal, 05(01), 1–17. DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1208
Fadhilah, N. L., Sari, D. N., & Ana, I. B. O. (n.d.). Imbas Perubahan Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat Daerah Pada Regulasi Pajak Dan Retribusi Serta Pendapatan Daerah. 07(01), 67–91. https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2247
Fajarwati, M. (2020). Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jurnal Rechtsvinding, 5.
Hamdani, H., & Zaenudin, Z. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terhadap Pengendalian Belanja Pegawai Kabupaten dan Kota Se Sumatera Barat. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 5(2), 816–832. https://doi.org/10.24036/jea.v5i2.836
Heriawan, T. M. (2020). POLITIK HUKUM KEBIJAKAN TARIF RETRIBUSI INFRASTRUKTUR PASIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN TURUNAN SEKTOR TELEKOMUNIKASI Oleh. Journal GEEJ, 7(2), 7697–7710. https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9878
Kalo, A. M. R., & Rini, W. S. D. (2023). Politik Hukum Pengaturan Retribusi Perizinan Tertentu dalam Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 4(2), 138. https://doi.org/10.19184/idj.v4i2.44144
Lestari, R. A. (2023). Tantangan Desentralisasi Fiskal. JURNAL ILMU SOSIAL Dan ILMU POLITIK, 3(1), 61–67. https://doi.org/10.30742/juispol.v3i1.2890
Meinarsari, A. A., & Nursad, H. (2022). Arah Baru Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah: Sentralisasi Atau Desentralisasi. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(8), 1–23. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i8.9120
Nashrullah, J. (2023). Penyederhanaan Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. At-Tanwir Law Review, 3(2), 153. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2233
Rahayu, W., Diyar, A. S., & Priyatmo, T. (2024). Pengaruh Pajak Daerah, DBH, dan DAK terhadap Kemandirian Keuangan Pemda di Provinsi Riau. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 5(1), 38–56. https://doi.org/10.33105/jmp.v5i1.513
UNDANG-UNDANG dan Dokumen Pemerintah Lainnya
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2021). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang. In Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Issue 021). https://www.bphn.go.id/data/documents/na_keuangan_pem_pusat_&_daerah.pdf
BPKRI. (2023). Reformasi Regulasi Pajak Dan Retribusi DaerahDalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Serta Implikasinya Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah. 61–70.
Pemerintah RI. (2009). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN (Vol. 19, Issue 19, p. 19).
Pemerintah RI. (2022). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (Issue 104172).