Main Article Content

Abstract

Pajak sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang diatur oleh negara dan Undang-Undang yang diperuntukan pembangunan negera, bertujuan umtuk mensejahterakan masyarakat. Tercatat tahun 2016 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 35,12%, tahun berikutnya mengalami peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 58,82% pada tahun 2017. Kemudian tahun 2018 mengalami penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 35,18%. Tahun 2019 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi meningkat sebesar 49,71%. Tujuan penelitian ini menentukan, pengaruh penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang dimoderasi pemahaman internet. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif dan verifikatif. Sampel yang diperoleh sebanyak 100 responden yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Utara, dengan teknik Non Probability Sampling dengan menggunakan Accidental Sampling. Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah uji validitas, uji realibilitas, uji normalitas, uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji linieritas. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan e-filling berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan pemahaman internet mampu memoderasi hubungan penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Karawang Utara.

Keywords

penerapan e-filling kepatuhan wajib pajak pemahaman internet

Article Details

How to Cite
Rahmawati, U., & Suhono. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Pemoderasi. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 13(1), 73-85. https://doi.org/10.24905/permana.v13i1.153

References

  1. Agoes dan Estralita. 2014. Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat
  2. Didin. 2015. Metode Penelitian Untuk Ilmu Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi. Sidoarjo: Zifatama Publisher.
  3. Eti. 2019. Metodelogi Penelitian Bisnis Dengan Aplikasi SPSS. Jakarta: Mitra Wacana Media
  4. Ganandi. 2013. Panduan Konferhensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia.
  5. Ghozali. 2016. Aplikasi Multivarite Dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8) Cetakan Ke VIII. Semarang: badan Penerbit Universitas Diponegoro
  6. Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
  7. Marsudi. 2017. Menulis Karya Ilmiah. Bandung: Informatika
  8. Resmi. 2016. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
  9. Riduwan Dan Kuncoro. 2012. Cara Menggunakan Dan Memaknai Analysis Path (Amalisis Jalur). Bandung: Alfabeta
  10. Solimun. 2017. Metode Statistika Multivariat permodelan Persamaan Struktural (SEM) pendekatan WarpPLS. Malang: UB Press
  11. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kuallitatif R&D. Bandung: PT Alfabeta.
  12. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kuallitatif R&D. Bandung: PT Alfabeta Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kuallitatif R&D. Bandung: PT Alfabeta.
  13. Priyanto. 2012. Belajar Cepat Olahan Data Statistik Dengan SPSS. Yogyakarta: Cv Andi Offest.
  14. Waluyo. 2013. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
  15. Wirman dan Diaz Priantara. Akuntansi Perpajakan. 2015. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  16. Journals
  17. Dipa, T.A., dan Mahardi, A., M. 2018. Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling, Pemahaman Internet Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pratama Depok Cimanggis (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Depok Cimanggis). Jurnal Rekayana Informasi. ISSN: 2252-7354.
  18. Gusti, N.A.P.A., dan Ni, L.S.,.2018. Pengaruh Penerapan E-Filling Pada Kepatuhan WPOP Pegawai Negeri Sipil Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi. Vol. 28.1 Juli 2019: 242-269. ISSN: 2302-8556.
  19. Hutasoit. 2013. Pengaruh Tax Amesti Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Palembang.
  20. M. Aminnudin, Ali, dan Subradiyah. 2018. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penerapan Sistem E-Filling Yang Dimoderasi Pemahaman Internet. P-ISSN: 2442-3718, E-ISSN: 2477-5533.
  21. Oktaviani. 2018. Pemahaman Internet Sebagai Pemoderasi Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Prosiding SENDI_U 2018. ISBN: 978-979-3649-99-3
  22. Rachmawati, M.o., S. Sunarto, dan N. Lita. .2018. Pemahaman Internet Sebagai Pemoderasi Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. ISBN: 978-979-3649-99-3. Prosiding Sendi_U
  23. Suharyono. 2018. The Effect of Applying E-Filling Applications Towards Personal Taxpayer Compliance in Reporting Annual Tax Returning (SPT) in Bengkalis State Polytechnic Indonesia. International Journal of Public Finance. Vol. 3 No.3, pp. 47-62. ISSN: 2548-0499.
  24. Suluh dan Sugeng. 2018. Analisis kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penerapan sistem e-filing dengan pemahaman internet sebagai variabel pemoderasi di rumah sakit umum daerah kabupaten jombang. Vol. 1 No. April 2018. JAD: jurnal riset akuntansi dan keuangan dewantara.
  25. Suprayogo dan Hasyim. 2018. Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi Dan Perpajakan, E-ISSN: 2622-1950, P-ISSN: 2086-7662.
  26. Wardhani, C. A. A., Kristina, S., & Adi, P. H. (2020). Pengaruh Penerapan E-filing terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak dengan Media Sosial sebagai Variabel Moderasi. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 12(2), 121-136. https://doi.org/10.24905/permana.v12i2.102
  27. Yuliano dan Budiantara. 2018. Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi. JRAMB, Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, UMB Yogyakarta. ISSN: 2460-1233