Main Article Content

Abstract

Hasil audit dalam pelaporan dana kampanye telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum melalui situsnya. Audit ini meliputi semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu. Namun, meski hasil audit dana kampanye telah diumumkan, masih banyak masyarakat yang belum bisa memahami hasil audit laporan tersebut. Masyarakat sebagai pemegang hak suara berhak mengetahui hasil audit pelaporan keuangan partai politik peserta pemilu untuk dasar pengambilan keputusan dalam melakukan pemilihan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menjelaskan secara  deskriptif kepatuhan partai politik dalam melaporkan dana kampanye peserta pemilu dari kacamata akuntansi, dilihat dari waktu yang tepat dalam pelaporan, akuntabilitas dan transparansi laporan, kepatuhan partai politik dalam pengauditan pelaporan dana kampanye, dan strategi pengawasan kecurangan pelaporan dana kampanye

Keywords

audit kepatuhan dana kampanye partai politik fraud

Article Details

How to Cite
Rahmatika, D. N. (2021). Analisis Hasil Audit Pelaporan Keuangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebagai Tingkat Kepatuhan Partai Politik. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 13(1), 97-107. https://doi.org/10.24905/permana.v13i1.165

References

  1. Adiwirya, Muhammad Fidiansyah. (2015). Akuntabilitas, Transparansi dan Anggaran Berbasis Kinerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Denpasar. Jurnal Akuntansi. 11(2): 611-628
  2. Anjalline, I., Anggraini, R. A. R., & Indrayati, R. (2014). Pengaturan Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagai Tanggung Jawab Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang - undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jember: Universitas Jember
  3. Bastian, Indra. (2007). Akuntansi Yayasandan Lembaga Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga
  4. Fatkhurohman, F. (2011). Mengukur Kesamaan Paham Demokrasi Deliberatif, Demokrasi Pancasila Dan Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi.
  5. Ganguly, R., Al-Faraj, M., & Hancock, G. (2017). Introducing scenario based audit - A risk based approach to auditing. SPE Middle East Oil and Gas Show and Conference, MEOS, Proceedings. https://doi.org/10.2118/183896- ms
  6. Hafild, Emmy. (2008). Laporan Studi: Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik. Jakarta: Transparency Internasional Indonesia.
  7. Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi. (2017). Teori, Konsep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
  8. Imansyah, Teguh. (2012). Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik (Regulatory Political Parties to Realize Role and Function of Strengthening Institutional Political Parties). Jurnal Rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasional. 1(3): 375-395
  9. Iqbal, Mohamad. (2016). Kedudukan Partai Politik dalam Menerima Bantuan Keuangan Parpol. E-Jurnal Katalogis. 4(6): 1-11.
  10. Juliestari, Mayki Ayu. (2018). Pengungkapan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Sebagai Dasar Good Political Party Governance. Skripsi. UIN Alauddin Makassar
  11. Kariyoto, K. (2013). Akuntansi Partai Politik. El Muhasaba: Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.18860/em.v2i2.2362
  12. Kariyoto. (2013) Akuntansi Partai Politik. El-Muhasaba: Jurnal Akuntansi. 2(2): 1-12.
  13. Ma’mun, A. R., & Kosandi, M. (2020). Politik Pendanaan Kampanye dalam Pemilihan Presiden 2019. LITERATUS. https://doi.org/10.37010/lit.v2i2.93
  14. Masyithoh, N. D. (2007). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Sebagai perwujudan Ekonomi Kerakyatan (Studi Kelompok Wanita Tani Ngaliyan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang). Jurnal Law Reform Pembaharuan Hukum, 3(2).
  15. Patton. (2011). Accountability and Government Financial Reporting. Financial, Accounting, and management. Autumn. 8(3): 165-180.
  16. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013.Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
  17. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota
  18. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014. Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta : Komisi Pemilihan Umum
  19. Rahman, Muh. Akil., Veri Junaidi., Gunadjar., Syamsuddin Alimsyah., Andi Nuraini., Titi Anggaraini., Lia Wulandari., Heru Gutomo dan Ahmad Anfasul Marom. (2011) Anomali Keuangan Partai Politik Pengaturan dan Praktek. Cetakan pertama. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
  20. SPAP, & Institut Akuntan Publik. (2011). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). In Pernyataan Standar Auditing No. 4.
  21. Sugiwa, Iwan, dkk. (2015). Analisa Tingkat Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Berdasarkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Di Provinsi Bali Pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(1): 35-40.
  22. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Bisnis. Cetakan ke-15. Penerbit Cv. Alvabeta. Bandung
  23. Supriyanto, Didik dan Wulandari, Lia. (2012) Bantuan Keuangan Partai Politik Metode Penetapan Besaran, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan. Cetakan Pertama. Jakarta: Yayasan Perludem.
  24. Udoyono, Kodar. (2012) E-procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mewujudkan Akuntabilitas di Kota Yogyakarta. Jurnal Studi Pemerintahan: Journal of Government and Politics. 3(1): 1-10.
  25. Undang-undang No.7 Pasal 327 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Pemilu
  26. Wahyuni, Salamah. (2013). Konsentrasi Partai Politik dan Opini Laporan Keuangan Daerah: Kegagalan Resep Atau Substansi?. Jurnal Siasat Bisnis. 17(1): 107-116.