Main Article Content

Abstract

Kebocoran serta potensi pengenaan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai terhadap pelaku usaha online di marketplace yang sedang berkembang pesat di Indonesia dewasa ini sudah seharusnya mendapat perhatian yang sangat serius bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari besarnya potensi kebocoran pajak dari sektor jual-beli online tersebut. Terdapat berbagai masalah yang terjadi dalam transaksi online yang akan dibahas dalam penelitian ini, antara lain peraturan perpajakan mengenai transaksi online di Indonesia masih belum diatur secara maksimal dan khusus mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace, sehingga hal tersebut menjadi sebuah kekosongan petensi pajak yang dapat diserap oleh pemerintah di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana potensi kebocoran serta pendapatan negara melalui pengenaan pajak Pajak Penghasilan serta/atau Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi jual-beli secara online di marketplace Indonesia. Metode analisis yang digunakan merupakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan juga pendekatan analisis konsep hukum (Analitical Conceptual Approach). Adapun akar hukum yang diaplikasikan berbentuk hukum primer, sekunder, serta tersier. Potensi kebocoran serta pengenaan pajak akan transaksi jual-beli online pada marketplace di Indonesia amat besar, terdapat beberapa faktor penghambat pemerintah dalam penarikan pajak terhadap pelaku jual-beli di marketplace baik secara faktor hukum, faktor pemerintah maupun pelaku usaha online sebagai wajib pajak. Pemerintah sudah seharusnya menciptakan aturan secara distingtif yang menyinggung hal tersebut sehingga dapat memanfaatkan potensi pajak serta meminimalisir kebocoran pajak negara dengan baik.

Keywords

Pajak E-Commerce Potensi Kebocoran Online Marketplace PPN PPh

Article Details

How to Cite
Primandaru, N., & Sopacua, I. O. (2022). Potensi Kebocoran Pengenaan Pajak Terhadap Transaksi Jual-Beli Online pada Marketplace di Indonesia. Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 14(2), 178-190. https://doi.org/10.24905/permana.v14i2.232

References

  1. Amiruddin dan Asikin, Z. (2004). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan kedelapan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  2. Achjari, D. (2004). Partial Least Squares: Another Method of Structural Equation Modeling Analysis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. 19(3), 238-248.
  3. Ayza, B. (2017). Hukum Pajak Indonesia. Penerbit Kencana: Jakarta.
  4. Bohari, H. (2014). Pengantar Hukum Pajak. Rajawali Pers: Jakarta.
  5. Chou, D. C. (1999). The Economics of Taxing Electronic Commerce. Information Systems Management. vol. 16, issue 1, p7, 6p.
  6. Devany, S. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, serta Isu. Edisi Kesatu. Kencana: Jakarta.
  7. Grandon, E., & Pearson, M. (2004). E-Commerce adoption: Perceptions of Managers/Owners of Small and Medium Enterprises in Chile. Communication of The Association for Information Systems, 13, 81-102
  8. Irmawati, D. (2011). Pemanfaatan e-commerce dalam dunia bisnis. Jurnal ilmiah Orasi Bisnis. Vol.6 No.2. Pp 95-112
  9. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing: Malang
  10. Lubis, M. R. (2017). Kebijakan Pengaturan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung.
  11. Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Prenamedia Group: Jakarta.
  12. Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Granit: Jakarta.
  13. Sahbani, A. (2018). Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak E-Commerce. URL:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a61d5ce22d72/pemerintahfinalisasi-aturan-pajak-e- commerce, diakses pada tanggal 11 Agustus 2019.
  14. Saidi, M. D. (2014). Pembaharuan Hukum Pajak. Rajawali Pers: Jakarta.
  15. Schonfeld, E. (1999). The Exchange Economy. Fortune. February 15, vol. 139, issue 3, p. 67.
  16. Sitorus, R. R. (2017). Pengaruh Marketplace Terhadap Besaran Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagi Variabel Intervening. Jurnal Fakultas Ekonomi serta Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
  17. Soekanto, S., (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press): Jakarta.
  18. Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
  19. Surat Edaran Pajak Nomor SE-06/PJ/2015
  20. Turban, E. dan King, D. (2012). Electronic Commerce 2012: Managerial and Social Networks Perspectives (7th Edition). Prentice Hall
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  22. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan.
  23. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  24. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang serta Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  25. Utomo, E.M. (2013). Transaksi E-commerce Sebagai Potensi Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Teknologi Pendidikan. Vol.2. No. 1. Pp.152-173.
  26. Wilcox, Melynda D. (1999). E-Commerce: Not Your Grandfather’s Five-and-Ten. Kiplinger’s Personal Finance Magazine. January, vol. 53, issue 1, p19, 2p.